
Dapat dikatakan bahwa jaringan komputer telah melingkupi dunia dan terkoneksi melalui internet.Dengan kemajuan tehnologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas diberbagai bidang.Dalam era kemajuan tehnologi di cyber space juga menimbulkan bermacam implikasi yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.Terkoneksinya internet secara global membuat para pelaku kejahatan melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum di cyber space.
Kata lainnya bahwa tindak kejahatan dapat dilakukan dengan komputer sebagai medium seperti kejahatan kartu kredit, money laundering , perjudian on line, penipuan, pemerasan dll. Hal mana dengan kemajuan dibidang komputerisasi juga para pelaku kejahatan ingin memasuki system orang lain secara ilegal, hacking, cracking , membuat dan menyebarkan program yang bersifat merusak, penyerangan terhadap system operasional.
Dalam bidang Intellectual Property Rights (Hak Cipta ) juga merupakan hal yang perlu diamankan karena banyaknya program komputer ,film, rekaman suara yang di download tanpa izin .FBI menempatkan Cyber Crime menjadi prioritas dalam penanganan kasus demikian juga di Australia dan negara-negara Asean, hal ini dibuktikan dengan bermacam-macam cyber law yang telah dberlakukan.
Cyber crime bukan merupakan tindak pidana yang menimbulkan "fear of crime" namun dampaknya sangat besar dalam dunia tehnologi infor masi, perdagangan, perbankan dsb. Cyber crime merupakan transnational crime yang memerlukan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum..

